Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai Kuota Haji Tambahan untuk Tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi adalah bukti penting dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengaturan kuota haji. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut resmi ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 15 Januari 2024. SK ini termasuk salah satu dari sejumlah bukti yang sedang dikumpulkan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pengelolaan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama di tahun 2023-2024.
Saat memberi penjelasan lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa KPK sedang dalam tahap mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi ini. "Kami juga ingin mendalami lebih jauh mengenai latar belakang penerbitan SK tersebut. Pada umumnya, dalam posisi menteri, tentu ada proses tertentu yang harus dilalui. Kami ingin tahu apakah SK itu memang disusun oleh menteri yang bersangkutan atau sudah siap sebelum dia menjabat," tuturnya.