Dalam sidang itu, saksi Eliya Gabrina Bachmid juga turut dihadirkan oleh jaksa. Eliya berpegang pada keterangannya bahwa ia diminta oleh Abdul Gani untuk membawakan perempuan ke hotel dan membayar perempuan itu setelah ngamar dengan Abdul Gani.
Jaksa KPK kemudian menunjukkan bukti dari saksi Eliya Gabrina Bachmid melakukan transaksi di empat rekening, dan uang senilai Rp6 miliar pun terdeteksi di salah satu rekeningnya. Saksi ini juga mengakui bahwa Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi, yang nantinya digantikan oleh Abdul Gani.
Selain itu, Eliya juga mengungkapkan bahwa nilai uang yang diberikan kepada perempuan yang menemani Abdul Gani di hotel ini mencapai Rp3 miliar. Ia mengaku telah menjadi penghubung dan dimintai bantuan oleh Abdul Gani untuk membawakan wanita ke hotel. Ia juga mengaku telah mengantar dan menemani puluhan wanita bertemu dengan Abdul Gani di hotel, meninggalkan perempuan tersebut bersama Abdul Gani yang menghabiskan waktu berdua selama 1-2 jam.
Tudingan ini bukan saja mengenai persoalan moral dan etika, namun juga menimbulkan dugaan kasus gratifikasi yang tak bisa dianggap enteng. Dengan melibatkan anggota DPRD sebagai salah satu saksi, kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik dan penyalahgunaan wewenang.
Meskipun demikian, pada kasus ini diperlukan pendalaman yang lebih mendalam untuk memastikan kebenaran atas tuduhan yang dialamatkan kepada Abdul Gani. Proses hukum yang berjalan harus bisa memberikan keadilan yang sesungguhnya dengan menelaah setiap pernyataan para saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan. Pihak berwenang perlu menegakkan prinsip presumsi asas kedaulatan hukum dan praduga tak bersalah dalam menangani kasus tersebut.