Tampang

Terlibat Penyelundupan Benih Lobster, Oknum Polisi di Lampung Jadi Tersangka

6 Feb 2025 14:13 wib. 27
0 0
Penyelundupan Lobster
Sumber foto: website

Seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial MTP, yang berusia 37 tahun dan bertugas di salah satu Polsek di wilayah Pesisir Barat, Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL). Selain Bripka MTP, pihak kepolisian juga menangkap seorang tersangka tambahan yang beridentitas NA, seorang pria berusia 47 tahun warga Bengkunat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan melalui serangkaian mekanisme gelar perkara serta pengembangan dari penyelidikan terhadap tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian bertindak dengan ketegasan tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum, bahkan jika melibatkan oknum dari instansi mereka sendiri. "Kami akan berusaha keras untuk mengungkap jaringan lebih luas mengenai praktik ilegal ini," ungkap Algy saat memberikan keterangan pers pada Rabu (5/2/2025).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?