Tampang

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

8 Jun 2024 04:15 wib. 64
0 0
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak
Sumber foto: google

Pada sisi lain, pernyataan Mahfud MD ini juga sekaligus memicu pertanyaan mengenai peran serta tanggung jawab pejabat publik dalam memberikan komentar terhadap putusan peradilan. Komentar-komentar yang tidak bijaksana dan kurang bertanggung jawab dapat mempengaruhi opini publik terhadap lembaga peradilan, yang seharusnya merupakan landasan terakhir dalam menegakkan keadilan.

Padahal, menurut Mahfud. aturan yang dibuat KPU sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan UU Pilkada. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas menyinggung perihal hukum di Indonesia. Dia menilai, hukum kini dikendalikan oleh kekuasaan atau kepentingan. Padahal, seharusnya hukum yang mengatur semuanya. Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini meyakini bahwa kerusakan atau kebusukan yang sedang terjadi bakal hancur dengan sendirinya.

Semua pihak, terutama pejabat publik, seharusnya mempertimbangkan dengan matang mengenai dampak dari setiap pernyataan yang dikeluarkan terkait keputusan peradilan. Hukum harus dijaga agar tidak rusak, dan tidak pula dirusak oleh komentar-komentar yang tidak terkontrol.

Saat ini, pernyataan-pernyataan kontroversial dari pejabat publik dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk berhati-hati dalam memberikan komentar terhadap putusan peradilan, serta menjaga integritas hukum sebagai fondasi keadilan dalam masyarakat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%