Pernyataan Mahfud tersebut membuka ruang diskusi tentang pentingnya menjaga independensi serta kredibilitas lembaga peradilan, serta menjaga integritas hukum dalam masyarakat. Komentar-komentar yang sembrono dan tidak dipertimbangkan dengan matang dapat merusak keyakinan publik terhadap lembaga hukum, yang pada akhirnya dapat mengancam kestabilan hukum dalam masyarakat.
Pada sisi lain, pernyataan Mahfud MD ini juga sekaligus memicu pertanyaan mengenai peran serta tanggung jawab pejabat publik dalam memberikan komentar terhadap putusan peradilan. Komentar-komentar yang tidak bijaksana dan kurang bertanggung jawab dapat mempengaruhi opini publik terhadap lembaga peradilan, yang seharusnya merupakan landasan terakhir dalam menegakkan keadilan.
Padahal, menurut Mahfud. aturan yang dibuat KPU sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan UU Pilkada. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas menyinggung perihal hukum di Indonesia. Dia menilai, hukum kini dikendalikan oleh kekuasaan atau kepentingan. Padahal, seharusnya hukum yang mengatur semuanya. Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini meyakini bahwa kerusakan atau kebusukan yang sedang terjadi bakal hancur dengan sendirinya.
Semua pihak, terutama pejabat publik, seharusnya mempertimbangkan dengan matang mengenai dampak dari setiap pernyataan yang dikeluarkan terkait keputusan peradilan. Hukum harus dijaga agar tidak rusak, dan tidak pula dirusak oleh komentar-komentar yang tidak terkontrol.