Mahfud MD mengaku awalnya malas mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Tetapi, akhirnya dia memberikan tanggapan untuk meluruskan secara akademik berdasarkan ilmu hukum perundang-undangan. Mahfud menyebut mual mencemaskan ketika memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Agung yang dinilai kontroversial. Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyentuh isu hukum yang rusak dan dirusak dalam konteks pernyataan Yasonna.
Dia menyebut, cara berhukum di negara ini sudah sangat rusak termasuk dengan keluarnya putusan MA yang mencabut PKPU mengenai syarat penghitungan usia calon kepala daerah karena dinilai bertentangan dengan UU Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.“Saya sebenarnya agak malas tuh mengometari ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi yang untuk dikomentari sudah membuat mual gitu. Sehingga saya berkata, ya sudahlah apa yang kau mau lakukan, lakukan saja merusak hukum itu,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (5/6/2024).
Mahfud juga menyoroti bahwa hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan dan kebenaran, kini sedang mengalami kondisi yang rusak dan dirusak. Menurutnya, pernyataan-pernyataan publik yang sembrono dari pejabat tinggi negara dapat merusak fundamentum hukum itu sendiri. Mahfud menegaskan bahwa hukum sebagai landasan keadilan harus dijaga, bukan malah dijadikan alat untuk kepentingan tertentu.