Polisi Resor Sleman telah menetapkan seorang mahasiswa berinisial MAT (20) asal Sulawesi Tengah sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan kematian di ring road Jalan Padjajaran, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Korban, seorang difabel berusia 45 tahun yang dikenal dengan inisial S, menjadi pihak yang terkena dampak tragis akibat insiden tersebut.
Saat kejadian terjadi, pelaku sedang menyetir mobil sambil terlibat dalam aktivitas seksual bersama seorang teman wanitanya. Kombes Yuswanto Ardi, Kapolresta Sleman, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Pleret, Bantul. Ardi menjelaskan bahwa keduanya bukanlah pasangan suami istri, melainkan sekadar teman. Kasus ini akan ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, dengan penerapan pasal-pasal yang relevan.
Ardi menekankan bahwa pihaknya memerintahkan agar pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang relevan, termasuk pasal terkait kecelakaan, kegagalan memberikan pertolongan kepada korban, dan pasal terkait pelarian. Pelaku juga dihadirkan di Mapolresta Sleman, di mana dia mengaku bahwa saat kejadian, dirinya sedang dalam pengaruh alkohol.
Pelaku menceritakan bahwa saat itu ia sedang berkendara dengan seorang teman wanita bermarga N di Ringroad Utara. Sebelum mencapai simpang empat Kentungan, pelaku mengakui bahwa dia sempat membuka resleting celananya. Namun, tanpa diduga, teman wanitanya kemudian melakukan tindakan oral seks padanya.