Anies Baswedan , Gubernur DKI terancam kena sanksi jika abaikan rekomendasi Ombudsman
Seperti diketahui sejak Anis Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, ada beberapa hal kebijakannya yang kontroversial dalam menata kita Jakarta. Salah satunya adalah mengenai kebijakannya dalam menata tanah abang. Kebijakan yang dimaksud adalah ditutupnya jalan jati baru dan pedagang PKL diijinkan berdagang di badan jalan raya.
Ombudsman kini memastikan penataan PKL di Jalan Jatibaru Tanah Abang itu mengandung pelanggaran, bahkan merupakan perbuatan melawan hukum.
Plt Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan jika dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari Pemprov DKI tak juga merelokasi pedagang PKL Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru, maka permintaan eksekusi itu akan meningkat menjadi rekomendasi.
Jika sudah menjadi rekomendasi, maka harus dijalankan selama satu hingga dua minggu. Namun jika tetap diabaikan maka akan ada sanksi administratif yang diberikan.
"Sanksinya ya, Gubernur (Anies) bisa dinonjobkan, dibebastugaskan dari jabatannya saat ini," kata Dominikus di kantornya, Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan dari jabatannya jika tak mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh pihak Ombudsman terkait penataan kawasan Tanah Abang.