Tampang

MA Batalkan Putusan Bebas Ronald Tannur, Beri Hukuman 5 Tahun Penjara

24 Okt 2024 09:48 wib. 297
0 0
Ronald Tannur
Sumber foto: website

Kasus ini menarik perhatian publik karena kontroversi di balik putusan bebas yang diberikan oleh PN Surabaya, namun diubah oleh MA menjadi hukuman penjara. Berbagai spekulasi dan perbincangan pun mewarnai kasus ini. 

Menurut data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada tahun 2023 tercatat lebih dari 300 ribu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia. Kasus-kasus semacam ini menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum terkait dengan kekerasan dalam hubungan dan membutuhkan kehati-hatian dalam menentukan putusan.

Keadilan dalam penegakan hukum merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk menjamin hak asasi setiap individu.

Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum harus dapat mengedepankan keadilan, bukan hanya berdasarkan fakta-fakta hukum semata, tetapi juga memperhatikan konteks lebih luas dari setiap kasus yang dihadapi. Pendekatan tersebut mungkin memerlukan pergulatan yang lebih dalam dalam meneliti dan menganalisis berbagai aspek dari sebuah kasus, terutama kasus-kasus yang bersifat sensitif dan kompleks seperti kasus KDRT.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.