Perubahan status KITB menjadi KEK diharapkan dapat memperkuat daya tarik kawasan industri ini bagi para investor, sehingga dapat memberikan dampak positif yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Semakin banyak insentif dan kemudahan yang diberikan kepada investor, maka semakin besar pula peluang bagi Indonesia untuk menjadi pilihan utama dalam investasi industri bagi para pengusaha lokal maupun asing.