Kepergok melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMP, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi harus menghadapi malu dan penahanan saat Ditreskrimum Polda Jambi menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi pada Jumat (15/11/2024).
Tertunduk malu, tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna merah terlihat dengan kepala plontos serta menggunakan masker hijau. Tangannya terborgol dan ia diawasi oleh petugas berpakaian preman. Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengungkapkan bahwa pelaku adalah oknum pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, bernama Yanto alias Rizki Capriyanto, yang berusia 39 tahun.
Menurutnya, korban yang masih berstatus pelajar di Kota Jambi merupakan seorang laki-laki di bawah umur, berusia 13 tahun dan bersekolah di SMP di Kota Jambi. Imam menjelaskan bahwa pelaku mendekati korban dengan mobilnya saat korban diajak untuk naik ke mobil tersebut.
"Pelaku meminta korban membuka celana untuk memperlihatkan alat kelaminnya, kemudian terjadi pelecehan seksual terhadap korban," terang Imam.