Rupanya masih banyak Warga Negara (WN) Indonesia memilih untuk pindah menjadi Warga Negara (WN) Singapura. Menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rentang waktu 2019-2022, tercatat ada sekitar 3.912 WNI yang memutuskan untuk menjadi Warga Negara Singapura. Angka ini menunjukkan bahwa sekitar 1.000 orang memilih untuk menjadi warga negara Singapura setiap tahunnya. Fenomena ini cukup menarik mengingat Indonesia tengah berusaha bersaing dengan negara lain dalam merekrut dan mempertahankan orang-orang berbakat.
Prosedur dan Biaya Kewarganegaraan Singapura
Bagaimana prosedur dan berapa biaya yang harus dibayar untuk menjadi Warga Negara Singapura? Menurut informasi yang dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, terdapat beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan kewarganegaraan Singapura.
Untuk orang dewasa yang sudah memperoleh status Permanent Resident (PR) di Singapura, mereka diwajibkan untuk membayar sejumlah SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000. Penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut hanya untuk proses pengajuan dan tidak dapat dikembalikan, bahkan jika permohonan tersebut ditolak. Apabila permohonan tersebut disetujui, tambahan biaya sebesar S$ 70 akan dikenakan untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Sedangkan untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, mereka perlu membayar sejumlah SG$ 18 atau setara dengan Rp 203.400. Apabila permohonan anak tersebut disetujui, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar SG$ 10.