Tampang

Lima Pemengaruh Promosi Judi Daring Ditangkap Polda Banten

26 Jun 2024 22:38 wib. 38
0 0
Lima Pemengaruh Promosi Judi Daring Ditangkap Polda Banten
Sumber foto: google

Subdit V Siber Polda Banten menangkap lima pemengaruh (influencer) asal Provinsi Banten berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC karena mempromosikan situs judi dalam jaringan (online). Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, di Serang, Senin, mengatakan bahwa kelima tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun instagram-nya. Penangkapan para pelaku merupakan hasil dari patroli siber oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Mei 2024. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kelima tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan kemudian percakapan berlanjut ke WhatsApp."Tersangka EA ini juga tidak hanya berperan sebagai pemengaruh tetapi ia juga yang bertugas untuk mencari pemengaruh lain untuk ikut mempromosikan judi daring," katanya. "Para pelaku ditangkap di Serang, Cilegon, dan Tangerang. Kami melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun instagram lain yang menyebarkan akses perjudian daring,” ungkapnya.

Kelima pelaku telah mempromosikan situs judi daring diantaranya paling lama ada yang dua tahun. Dari kegiatan promosi judi daring, pelaku mendapat keuntungan bervariasi mulai dari senilai Rp5 juta tiap bulan hingga Rp41 juta dalam satu tahun, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi daring.

Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar bandar situs judi daring yang meminta jasa promosi kelima pelaku. Akibat perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib
0 Suka, 0 Komentar, 26 Jan 2018
Kingsman 2 vs Difteri
0 Suka, 0 Komentar, 8 Jan 2018

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%