Subdit V Siber Polda Banten menangkap lima pemengaruh (influencer) asal Provinsi Banten berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC karena mempromosikan situs judi dalam jaringan (online). Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, di Serang, Senin, mengatakan bahwa kelima tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun instagram-nya. Penangkapan para pelaku merupakan hasil dari patroli siber oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Mei 2024. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kelima tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan kemudian percakapan berlanjut ke WhatsApp."Tersangka EA ini juga tidak hanya berperan sebagai pemengaruh tetapi ia juga yang bertugas untuk mencari pemengaruh lain untuk ikut mempromosikan judi daring," katanya. "Para pelaku ditangkap di Serang, Cilegon, dan Tangerang. Kami melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun instagram lain yang menyebarkan akses perjudian daring,” ungkapnya.
Kelima pelaku telah mempromosikan situs judi daring diantaranya paling lama ada yang dua tahun. Dari kegiatan promosi judi daring, pelaku mendapat keuntungan bervariasi mulai dari senilai Rp5 juta tiap bulan hingga Rp41 juta dalam satu tahun, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi daring.