Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar bandar situs judi daring yang meminta jasa promosi kelima pelaku. Akibat perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Penggunaan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam permainan judi daring dapat membuat pengalaman bermain menjadi lebih menarik. Selain itu, penggunaan teknologi hadir pula dalam bentuk pengalaman bermain yang lebih interaktif dan nyata, seperti permainan live casino dengan dealer sungguhan.
Penggunaan influencer dan pembuat konten (content creator) sebagai medium untuk memperkenalkan judi daring juga menjadi salah satu strategi yang sering dilakukan. Dengan menggandeng para selebgram atau public figure yang memiliki banyak pengikut, situs judi online dapat lebih mudah menjangkau target pasar mereka dan meningkatkan jumlah pemain.
Kemudahan akses melalui berbagai perangkat seperti smartphone, tablet, ataupun komputer membuat judi daring semakin mudah diakses oleh siapa pun, di mana pun, dan kapan pun. Selain itu, kemudahan dalam melakukan transaksi seperti deposit dan penarikan dana juga menjadi salah satu faktor yang menarik bagi para pemain judi online.