Tampang

KUHP Baru: Terpidana Hukuman Mati Dapat Kesempatan Hidup Lewat Masa Percobaan 10 Tahun

9 Apr 2025 22:49 wib. 70
0 0
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Istana, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Sumber foto: Kompas.com

Eksekusi Hanya Jika Grasi Ditolak

Yusril menekankan bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak bisa dilakukan secara otomatis. KUHP baru mengatur bahwa pidana mati hanya boleh dieksekusi setelah Presiden menolak permohonan grasi dari terpidana, keluarga, atau penasihat hukumnya. Ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam sistem hukum pidana nasional.

“Memohon grasi atas pidana mati bukan sekadar hak, tapi kewajiban sesuai KUHAP,” ucapnya.


Menjunjung Hak Hidup sebagai Prinsip Kemanusiaan

Pendekatan baru ini, menurut Yusril, merupakan refleksi dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai hak fundamental yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemerintah mengakui bahwa tidak ada sistem peradilan yang sempurna, sehingga perlu ruang untuk memperbaiki kesalahan sebelum hukuman yang tidak bisa ditarik kembali dijatuhkan.

“Hakim dan pemerintah hanyalah manusia yang bisa salah. Maka, harus ada ruang kontemplasi dan koreksi,” katanya.


Hukuman Mati Hanya untuk Kejahatan Ekstrem

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?