Eksekusi Hanya Jika Grasi Ditolak
Yusril menekankan bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak bisa dilakukan secara otomatis. KUHP baru mengatur bahwa pidana mati hanya boleh dieksekusi setelah Presiden menolak permohonan grasi dari terpidana, keluarga, atau penasihat hukumnya. Ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam sistem hukum pidana nasional.
“Memohon grasi atas pidana mati bukan sekadar hak, tapi kewajiban sesuai KUHAP,” ucapnya.
Menjunjung Hak Hidup sebagai Prinsip Kemanusiaan
Pendekatan baru ini, menurut Yusril, merupakan refleksi dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai hak fundamental yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemerintah mengakui bahwa tidak ada sistem peradilan yang sempurna, sehingga perlu ruang untuk memperbaiki kesalahan sebelum hukuman yang tidak bisa ditarik kembali dijatuhkan.
“Hakim dan pemerintah hanyalah manusia yang bisa salah. Maka, harus ada ruang kontemplasi dan koreksi,” katanya.
Hukuman Mati Hanya untuk Kejahatan Ekstrem