Tampang.com | Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penerapan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak lagi bersifat mutlak dan langsung dieksekusi. KUHP yang telah diperbarui memberikan ruang kemanusiaan berupa masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati.
Hukuman Mati Kini Dilengkapi Masa Percobaan
Dalam pernyataannya, Yusril menyebut bahwa Pasal 99 dan 100 KUHP memberikan opsi kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Bila selama masa tersebut terpidana menunjukkan penyesalan serta perubahan perilaku secara signifikan, maka pidana mati tersebut bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Presiden diberikan wewenang untuk mengubah pidana mati menjadi seumur hidup jika terpidana menunjukkan perbaikan sikap,” jelas Yusril, Rabu (9/4/2025).
Jaksa Wajib Berikan Alternatif Tuntutan
Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah kewajiban jaksa untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif jenis hukuman lainnya. Misalnya, hukuman penjara seumur hidup, sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang lebih proporsional terhadap kasus yang dihadapi.