Tampang

KUHP Baru: Terpidana Hukuman Mati Dapat Kesempatan Hidup Lewat Masa Percobaan 10 Tahun

9 Apr 2025 22:49 wib. 73
0 0
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Istana, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Sumber foto: Kompas.com

Meskipun hukuman mati tetap eksis dalam KUHP, penerapannya akan sangat selektif. Hanya kejahatan luar biasa seperti terorisme, pembunuhan berencana berat, atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat dijatuhi hukuman ini, itupun dengan evaluasi mendalam.


Kesimpulan: Hukum yang Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Dengan berlakunya KUHP baru, arah kebijakan pidana Indonesia kini lebih menekankan pada rehabilitasi dan keadilan restoratif. Hukuman mati tidak lagi diperlakukan sebagai vonis final tanpa celah, tetapi sebagai bentuk hukuman paling terakhir dengan berbagai lapisan pertimbangan kemanusiaan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?