Meskipun hukuman mati tetap eksis dalam KUHP, penerapannya akan sangat selektif. Hanya kejahatan luar biasa seperti terorisme, pembunuhan berencana berat, atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat dijatuhi hukuman ini, itupun dengan evaluasi mendalam.
Kesimpulan: Hukum yang Lebih Manusiawi dan Berkeadilan
Dengan berlakunya KUHP baru, arah kebijakan pidana Indonesia kini lebih menekankan pada rehabilitasi dan keadilan restoratif. Hukuman mati tidak lagi diperlakukan sebagai vonis final tanpa celah, tetapi sebagai bentuk hukuman paling terakhir dengan berbagai lapisan pertimbangan kemanusiaan.