Tabrakan beruntun terjadi di Kilometer 58 jalur contraflow tol Cikampek, Karawang Timur, pada hari Senin (8/4/2024). Peristiwa mengerikan ini menewaskan setidaknya 12 orang, menurut keterangan Menko PMK Muhadjir Effendy. Ia juga menegaskan bahwa semua biaya administrasi yang terkait dengan kecelakaan tersebut akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja, yang merupakan badan asuransi yang bertanggung jawab atas kecelakaan di jalan raya.
Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono telah menjelaskan kronologi kejadian tragis ini. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 8.15 WIB, ketika sebuah mobil Grand Max berada di jalur contraflow menuju Jakarta dari arah Cikampek.
Menurut keterangan Wirdhanto, mobil itu mengalami masalah teknis dan berusaha untuk menepi ke bahu jalan sebelah kanan. Namun, nahas, kecelakaan tak terhindarkan saat sebuah bus dari arah Cikampek tidak mampu menghindari mobil Grand Max tersebut, sehingga menabraknya. Mobil Grand Max tersebut mengangkut 9 orang pada saat kecelakaan terjadi.
Dampak dari tabrakan tersebut membuat kendaraan Grand Max terbakar di lokasi kejadian. Selain itu, sebuah mobil Daihatsu Terios yang juga menabrak bus dan mobil Grand Max, ikut terlibat dalam kebakaran.
Tragedi ini tidak hanya merenggut nyawa 12 orang, namun juga menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka serius. Warga sekitar dan petugas kepolisian pun bergerak cepat untuk memberikan pertolongan kepada korban-korban kecelakaan tersebut.
Dari sisi keselamatan transportasi, kecelakaan di jalan tol menjadi perhatian serius bagi pihak terkait. Data statistik kecelakaan lalu lintas di Indonesia menunjukkan bahwa kecelakaan di jalan tol masih menjadi permasalahan yang harus diselesaikan. Pelanggaran lalu lintas, kelelahan pengemudi, dan kondisi jalan yang kurang memadai menjadi faktor-faktor utama penyebab kecelakaan di jalan tol.