Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, kualitas udara dikategorikan sebagai baik pada rentang ISPU 0-50. Rentang 51-100 menunjukkan kualitas udara sedang, sementara rentang 101-200 menandakan kualitas udara tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Selanjutnya, kualitas udara sangat tidak sehat pada rentang 201-300 dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif. Di atas rentang 300, kualitas udara diklasifikasikan sebagai berbahaya dan memerlukan penanganan cepat.
Selain Jawa Barat, provinsi-provinsi lain di Indonesia juga mengalami masalah kualitas udara yang kurang baik. Data ISPU pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 08.00 WIB menunjukkan bahwa Banten menempati posisi kedua terburuk dengan indeks kualitas udara mencapai 111, sementara Kepulauan Riau menduduki posisi ketiga dengan indeks 97. Meskipun demikian, tidak ada wilayah yang mengalami kualitas udara berbahaya yang dapat merugikan kesehatan secara serius.