Tampang.com | Pemerintah tengah menggodok implementasi tarif baru untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada sektor hiburan. Dalam beleid baru hasil revisi UU HKPD, tarif pajak hiburan seperti konser, diskotek, bar, hingga spa bisa melonjak antara 40 hingga 75 persen. Kebijakan ini memicu kekhawatiran luas dari pelaku industri hiburan hingga masyarakat umum.
Kebijakan Baru, Tarif Lama Tak Lagi Berlaku
Revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi dasar perubahan. Pemerintah daerah diberikan wewenang menetapkan tarif pajak hiburan hingga 75%.
“Kami beri ruang fleksibilitas daerah. Namun kami juga imbau tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” ujar Direktur Pajak Daerah Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.
Dampak ke Industri: Mati Suri Sebelum Bangkit
Pelaku industri hiburan yang baru mulai bangkit pasca-pandemi mengaku terpukul. Pajak yang terlalu tinggi dikhawatirkan membuat harga tiket naik drastis, menurunkan minat pengunjung, dan menutup ruang kreatif.