Tampang.com | Pemerintah resmi mewajibkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital mulai tahun ini, sebagai bagian dari transformasi layanan publik. Namun kebijakan ini memicu kekhawatiran, terutama bagi masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses internet dan rendahnya literasi digital.
Menurut data Kemendagri, baru sekitar 38 juta penduduk yang mengaktifkan IKD dari target lebih dari 200 juta warga. Artinya, mayoritas masyarakat masih belum siap menghadapi sistem yang sepenuhnya digital ini.
Digitalisasi Dikebut, Tapi Akses Belum Merata
Warga di kota besar mungkin tak menghadapi kendala besar. Tapi bagaimana dengan masyarakat di pelosok yang sinyal telepon saja sering hilang? Apalagi sebagian besar warga lansia masih asing dengan aplikasi digital.