Tampang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan persiapan menghadapi gugatan praperdilan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak mengganggu proses penyidikan. Lembaga antirasuah optimistis mereka dapat melakansakan penyidikan sekaligus melalui praperdilan dengan baik.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo persiapan instansinya menghadapi sidang praperadilan jauh lebih matang ketimbang persidangan serupa sebelumnya. Demikian pula proses penyidikan yang terus berlanjut. ”Dua duanya kami lakukan,” ucap Agus ketika diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK Jumat (24/11). Dia memastikan, kedua proses itu dilakukan secara bersamaan.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov, KPK memang menerjunkan dua tim sekaligus. Yakni tim dari Biro Hukum yang bertugas menghadapi gugatan praperdilan serta tim penyidik yang fokus terhadap pokok perkara. Sebagai bagian penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, kemarin KPK kembali memanggil Setnov.
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, kemarin Setnov dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alias ASS. Kemarin Setnov masuk kantor KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Tiga jam kemudian, dia sudah menyelesaikan pemeriksaan. Namun demikian, sikapnya ketika ditanya soal kasus dugaan korupsi e-KTP tetap sama. Pria kelahiran Bandung itu memilih bungkam.
Kemarin KPK juga memanggil Dwiana Michaella yang tidak lain adalah putri Setnov. Dia dipanggil sebagai saksi tersangka ASS. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Febri menyampaikan bahwa instansinya belum tahu alasan Dwiana tidak hadir. Yang pasti, surat panggilan sudah dikirimkan. ”Surat sudah disampaikan secara patut ke rumah tersangka SN,” imbuhnya.
Serupa Dwiana, sebelumnya putra Setnov, Rheza Herwindo juga tidak memenuhi panggilan KPK Kamis (23/11). Sampai kemarin, Febri mengungkapkan bahwa KPK masih menunggu Dwiana maupun Rheza untuk berinisiatif datang ke kantor KPK atau menghubungi KPK. Dia pun memastikan, kedua anak Setnov bakal kembali dipanggil apabila penyidik membutuhkan keterangan mereka.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tiga tersangka dilakukan secara pararel. Disamping tersangka SN dan ASS, penyidikan juga dilakukan untuk tersangka Markus Nari (MN). ”Jadi, dua politisi dan satu swasta,” ujarnya. Sampai saat ini, KPK fokus menyidikan tiga tersangka tersebut untuk kasus yang sama.