Tampang

Kejagung Akan Masukkan Cheryl Darmadi ke Dalam Daftar Red Notice Interpol

13 Agu 2025 09:19 wib. 26
0 0
Kejagung Akan Masukkan Cheryl Darmadi ke Dalam Daftar Red Notice Interpol

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kini tengah mengambil langkah serius untuk memasukkan Cheryl Darmadi, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik korupsi di PT Duta Palma Group, ke dalam daftar red notice Interpol. Proses ini menjadi perhatian karena Cheryl, yang merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, telah diumumkan sebagai salah satu orang yang dicari (DPO) oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa mereka sedang dalam tahap pengajuan permohonan untuk red notice tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konfrensi pers di Jakarta pada hari Senin. Menurut informasi terbaru, Cheryl diketahui masih berada di Singapura, meskipun penyidik terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi lebih dalam mengenai keberadaannya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?