Tampang

KPU Ingatkan Caleg Terpilih Bisa Gagal Dilantik jika Tak Lapor LHKPN

17 Jul 2024 08:59 wib. 113
0 0
KPU Ingatkan Caleg Terpilih Bisa Gagal Dilantik jika Tak Lapor LHKPN
Sumber foto: google

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan para caleg terpilih akan konsekuensi serius yang dapat mereka dapatkan apabila tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Konsekuensi tersebut, menurut Komisioner KPU Idham Holik, adalah ketidak pelantikan sebagai anggota legislatif. Hal ini diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang secara tegas menyatakan bahwa caleg yang tidak melaporkan LHKPN tidak akan dimasukkan dalam daftar caleg yang dilantik.

Idham menjelaskan bahwa setiap caleg terpilih, termasuk caleg untuk anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, wajib untuk melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 52 Ayat 1 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024. Selain itu, tanda terima pelaporan harta kekayaan juga harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Konsekuensi dari tidak melaporkan LHKPN diatur dalam ayat 3 Pasal 52. Disana disebutkan bahwa caleg yang tidak melaporkan LHKPN tidak akan dimasukkan dalam daftar caleg yang dilantik. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak akan mencantumkan nama calon tersebut dalam daftar caleg yang akan dilantik.

Melihat masih adanya caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN, KPU akan kembali mengirimkan surat peringatan kepada para caleg tersebut. Meskipun KPU telah berkali-kali mengingatkan, namun masih ada beberapa caleg terpilih yang belum melaksanakan kewajibannya. Sebelumnya, KPU juga telah menyurati pihak terkait terkait kewajiban pelaporan LHKPN. Walaupun demikian, beberapa pihak sudah melaporkan laporan LHKPN mereka setelah surat peringatan terakhir diterima oleh KPU.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?