Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan tim pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Denny mengungkapkan prediksinya berdasarkan argumentasi dan alat bukti yang diajukan oleh kedua tim tersebut.
Menurut Denny, ada potensi besar bahwa permohonan dari paslon 01 dan 03 akan dikabulkan oleh MK. Ia menyebutkan hal ini setelah mempertimbangkan komposisi Majelis Hakim MK yang sedang menangani sengketa Pilpres 2024. Majelis Hakim tersebut terdiri dari delapan orang, tanpa kehadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman, sehingga dibutuhkan minimal empat hakim untuk mengambil keputusan.
"Dengan Ketua MK Suhartoyo berada dalam posisi yang memungkinkan untuk mengabulkan putusan diskualifikasi Paslon 02," ujar Denny. Ia menegaskan bahwa prediksinya akan terbukti atau tidak ketika putusan dibacakan dalam beberapa hari ke depan.