Tampang.com | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran aturan dalam industri kecantikan. Pada Jumat (16/5/2025), BPOM mengumumkan pencabutan izin edar empat produk kosmetik yang dipasarkan dengan klaim bisa dikonsumsi secara oral atau ditelan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan praktik promosi menyimpang yang bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
"Salah satu temuan terbaru kami adalah promosi produk kosmetik dengan klaim dapat digunakan secara oral. Ini jelas melanggar ketentuan karena kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar, bukan untuk ditelan," tegas Taruna dalam keterangan resminya.
Langkah Tegas BPOM
Menanggapi temuan tersebut, BPOM langsung mencabut nomor notifikasi atau izin edar keempat produk terkait dan memerintahkan pihak produsen untuk menarik seluruh produk dari pasaran serta memusnahkannya. Tak hanya itu, BPOM juga bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan promosi produk-produk tersebut dari seluruh platform daring.