Tampang

KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto dalam Kasus Suap Proyek DJKA

13 Agu 2025 09:10 wib. 17
0 0
KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto dalam Kasus Suap Proyek DJKA

Menurut Asep, RS menerima Rp600 juta dari PT Istana Putra Agung (IPA) sebagai bagian dari “biaya komitmen” usai perusahaan tersebut memenangkan tender, meski awalnya hanya disiapkan sebagai perusahaan pendamping.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah (kini Kelas I Semarang). Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 tersangka dan 2 korporasi dalam perkara yang melibatkan proyek di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, termasuk jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, jalur KA di Makassar, proyek Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?