Lebih lanjut, KPK memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad; Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi; Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok; Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan sejumlah pihak lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Sejalan dengan proses pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya. Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APD Kemenkes. Beberapa lokasi yang menjadi target penggeledahan antara lain Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP, dan rumah kediaman dari para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah bukti, termasuk dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan aliran uang ke berbagai pihak. Selain itu, terdapat juga dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis yang melibatkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Menurut KPK, nilai anggaran proyek pengadaan APD mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Meskipun telah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, namun KPK belum memberikan informasi secara detail kepada publik terkait hal ini. KPK berkomitmen untuk memberikan informasi secara menyeluruh bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka yang terlibat dalam aliran uang korupsi kasus APD Kemenkes.