Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka mulai mengusut perkara dugaan korupsi ini sejak 9 Agustus 2025. Ini merupakan langkah lanjutan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 7 Agustus 2025. Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menyampaikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus ini.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara yang telah teridentifikasi dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain ditangani oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyebutkan bahwa mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Salah satu fokus utama yang diangkat oleh pansus adalah tentang pembagian kuota yang tertuang dalam kebijakan pembagian kuota 50:50 dari tambahan 20.000 kuota yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama memutuskan untuk membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.