Keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota untuk haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidakcocokan ini tentu menarik perhatian publik dan berbagai pihak terkait, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam bagi umat Muslim.