Dalam proses persidangan, terungkap bahwa keuntungan yang diperoleh Kosasih dari praktik korupsi ini mencapai nilai yang sangat besar, yakni Rp28.455.791.623, ditambah dengan uang Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro, dan mata uang lainnya. Rincian keuntungan yang didapatnya mencakup 127.037 Dolar Amerika, 283 ribu Dolar Singapura, 10 Euro, 1.470 Bath Thailand, 20 Poundsterling, serta 128 Yen. Selain itu, Kosasih juga ditemukan memiliki 500 Dollar Hongkong dan 1.262.000 Won.
Sementara itu, Ekiawan dilaporkan memperoleh keuntungan sebesar 242.390 Dolar Amerika, sedangkan satu lagi pihak yang terlibat, Patar Sitanggang, tercatat mendapatkan keuntungan sejumlah Rp200 juta. Menariknya, sejumlah korporasi lain juga diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi ini, menambah kompleksitas dalam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan korporasi. Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, diharapkan para pelaku korupsi, termasuk korporasi, dapat diseret ke pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. KPK terus berupaya menegakkan hukum demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik di Indonesia. KPK pun berharap dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat lebih percaya terhadap institusi dan proses hukum yang ada.