Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melaksanakan penggeledahan di salah satu kantor yang berlokasi di Jakarta Selatan. Tindakan ini terkait dengan status PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam skandal investasi yang melibatkan PT Taspen. KPK melakukan langkah investigasi tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai penggeledahan ini. Dalam keterangan persnya, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting selama geledah, termasuk catatan keuangan, transaksi efek, serta daftar aset yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, dua unit mobil yang diduga terlibat dalam praktik korupsi juga berhasil disita dan dibawa oleh tim penyidik sebagai barang bukti.
Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi merupakan perkembangan terbaru dari kasus ini, yang sebelumnya telah menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Saat ini, keduanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat. Mereka didakwa telah bersama-sama merugikan negara dengan jumlah yang fantastis, yaitu sekitar Rp1 triliun, akibat investasi yang ternyata fiktif.