Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, mengingatkan agar ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah (RUU Haji) tidak sampai mengganggu ekosistem ekonomi umat yang sudah terbentuk. Ia menekankan bahwa industri haji dan umrah saat ini telah menciptakan mata rantai ekonomi yang melibatkan banyak sektor, mulai dari UMKM, konveksi, katering, transportasi darat dan udara, hingga perhotelan dan pembimbing ibadah.
“Ekosistem ini harus dijaga. Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang selama ini berjalan baik,” kata Firman dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.