Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa Sahbirin Noor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, seharusnya menunjukkan sikap yang bertanggung jawab dan tidak menghindari kewajibannya sebagai kepala daerah. Tessa juga mengungkapkan harapan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) agar Sahbirin Noor bersikap jujur dan tidak melarikan diri dari tanggung jawabnya.
Menurut Tessa, kehadiran Sahbirin Noor sangat dinantikan oleh masyarakat Kalsel, terutama oleh pendukungnya yang telah memberikan suara pada pemilihan kepala daerah. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat setempat menaruh harapan besar pada Sahbirin Noor untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai pemimpin.
Tessa juga menekankan bahwa warga Kalsel tidak menginginkan Sahbirin Noor melarikan diri dari tanggung jawabnya. Masyarakat lokal berharap Sahbirin Noor menunjukkan sikap yang jujur dan berani untuk hadir di tengah-tengah mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran Sahbirin Noor di daerahnya diharapkan dapat memperkuat rasa kepercayaan dan keberlangsungan pemerintahan di Kalsel.
Pada Selasa, 5 November 2024, KPK telah memberikan keterangan bahwa keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa meskipun pihak KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi, Sahbirin Noor tidak juga ditemukan.
Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa Sahbirin Noor tidak menunjukkan keberadaannya setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tim penyidik KPK juga tidak berhasil menemukan keberadaan Sahbirin Noor di sejumlah lokasi yang telah digeledah, termasuk kantor, rumah dinas, dan rumah pribadinya, yang diduga menjadi tempat persembunyian Sahbirin.