Budi juga menambahkan bahwa KPK telah menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk memastikan adanya penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Hasil awal dari penghitungan kerugian negara yang dirilis pada 11 Agustus 2025 menunjukkan angka yang mengejutkan, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Pada tanggal yang sama, KPK mengambil tindakan pencegahan terhadap tiga individu dalam kasus ini agar tidak meninggalkan Indonesia, dan salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tindakan yang diambil KPK ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam memberantas praktik korupsi dalam pengelolaan ibadah haji.
Lebih jauh, terkait penyelenggaraan haji tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI juga melaporkan temuan sejumlah kejanggalan, salah satunya mengenai pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pansus menyoroti alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 oleh Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tanpa mempertimbangkan aturannya.