Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya kuota haji khusus hanya dialokasikan sebesar 8 persen, sementara 92 persen harus diberikan untuk kuota haji reguler. Penanganan kasus ini tentunya akan menarik perhatian publik, mengingat besarannya kerugian yang diderita negara dan potensi dampak terhadap masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji.