Tampang

KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Pasca Penggeledahan di Kementerian Agama

14 Agu 2025 11:25 wib. 19
0 0
KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Pasca Penggeledahan di Kementerian Agama

Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya kuota haji khusus hanya dialokasikan sebesar 8 persen, sementara 92 persen harus diberikan untuk kuota haji reguler. Penanganan kasus ini tentunya akan menarik perhatian publik, mengingat besarannya kerugian yang diderita negara dan potensi dampak terhadap masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?