Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan langkah signifikan dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan kuota haji. Selasa, KPK menggali informasi lebih dalam dengan melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang berada di bawah Kementerian Agama. Dalam kesempatan ini, tim KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diharapkan bisa membantu mengungkap lebih lanjut kasus yang tengah diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi melalui ANTARA dari Jakarta pada Rabu, bahwa selama penggeledahan berlangsung, pihak Kemenag menunjukkan sikap kooperatif dan membantu tim KPK dalam mengakses dokumen yang diperlukan. Sikap positif ini diharapkan dapat mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan.
KPK menegaskan bahwa langkah penyidikan ini dimulai sejak 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Pengumuman ini terjadi setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah dipanggil pada 7 Agustus sebelumnya.