Hari Raya Idul Adha juga dikenal sebagai Hari Raya Qurban, di mana umat Muslim melaksanakan ibadah qurban. Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Dalam pelaksanaan qurban ini, terdapat satu istilah yang sering disebut, yaitu shohibul qurban.
Jadi, apa sebenarnya shohibul qurban? Di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap, mulai dari pengertian dan ketentuan-ketentuannya. Mari simak penjelasannya dengan seksama!
Pengertian Shohibul Qurban
Shohibul qurban merujuk kepada seseorang yang melakukan ibadah qurban dengan niat melaksanakan ibadah karena Allah SWT. Shohibul qurban juga dikenal dengan sebutan mudhahhi. Ibadah berqurban ini hukumnya sunnah, dan orang yang melakukannya disebut sebagai shohibul qurban.
Syarat Shohibul Qurban
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh shohibul qurban, di antaranya sebagai berikut:
1. Muslim
Perintah untuk berqurban hanya ditujukan kepada umat Muslim, sedangkan non-Muslim tidak diperintahkan untuk melaksanakan qurban. Ibadah qurban hanya boleh dipersembahkan untuk Allah SWT semata, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-An'am ayat 162.
2. Mampu
Ibadah qurban dianjurkan bagi muslim yang mampu melaksanakannya. Oleh karena itu, umat Islam yang tidak mampu tidak diwajibkan melaksanakan ibadah qurban. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa "Barangsiapa mempunyai keluasan rizki (mampu berqurban) tetapi tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami bersembahyang."