Keluarga Vina dan Rizky (Eky), dua remaja yang menjadi korban pembunuhan di Cirebon, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan bahwa keluarga Vina dan Eky mengajukan permohonan perlindungan karena mereka mendapatkan ancaman.
Menurut Sri, ada beberapa dari keluarga Vina dan Eky yang mengalami ancaman, namun LPSK masih membutuhkan waktu untuk mendalami hal tersebut. Dia menyatakan, "Terkait dengan adanya ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka (mengalami ancaman), tapi kami masih mendalami. Mereka memang masih merasakan, tapi kami masih mendalami lagi," di Kantor LPSK, Jakarta, pada Selasa (11/6).
Sri menyebutkan bahwa LPSK belum dapat memastikan ancaman apa yang diterima keluarga Vina dan Eky, serta siapa pihak yang memberikan ancaman tersebut. Hal ini disebabkan adanya perbedaan keterangan dari para saksi saat dimintai informasi. "Keterangan mereka juga masih ada yang tidak sesuai. Jadi kami juga takut untuk lebih hati-hati," jelas Sri.
Di sisi lain, Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan bahwa saat ini LPSK tengah mendalami dan memeriksa 10 permohonan perlindungan saksi terkait kasus ini. Achmadi menjelaskan bahwa 10 permohonan tersebut terdiri dari tujuh orang keluarga Vina dan Eky, serta tiga orang yang merupakan saksi terkait kasus tersebut. "Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi.