Tampang

Komnas Haji Dorong Kuota Haji Khusus Minimal 8 Persen, Bukan Maksimal

20 Agu 2025 13:20 wib. 4
0 0
Komnas Haji Dorong Kuota Haji Khusus Minimal 8 Persen, Bukan Maksimal

Lebih lanjut, Mustolih mengingatkan bahwa pembatasan kuota haji khusus maksimal delapan persen berbanding lurus dengan porsi 92 persen kuota haji reguler. Namun, ketentuan tersebut dianggap rentan menimbulkan persoalan hukum apabila pemerintah tidak mampu menyerap kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Dengan formulasi baru, pemerintah tetap bisa mengutamakan kuota reguler, tetapi PIHK dapat mengambil peran saat ada kelebihan kuota, sehingga tidak ada peluang yang terbuang.

“Jika dalam undang-undang disebut kuota haji khusus paling sedikit 8 persen, maka ketika Arab Saudi tiba-tiba memberikan kuota tambahan, sementara pemerintah tidak siap menyalurkan di jalur reguler, PIHK bisa langsung mengisi dengan haji khusus. Ini akan jauh lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan lapangan,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin (18/8). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa DIM tersebut mencakup sekitar 700 poin, dengan mayoritas bersifat tetap. Penyerahan DIM ini bertujuan agar DPR segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU bersama pemerintah. Dengan demikian, berbagai masukan dari Komnas Haji maupun pemangku kepentingan lain dapat masuk dalam proses pembahasan dan penyempurnaan regulasi.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?