Tampang.com | Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengajukan usulan revisi Undang-Undang Pertanahan menyusul maraknya sengketa tanah di Indonesia, termasuk kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Yogyakarta. Rifqinizamy menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak cukup dilakukan secara per kasus, melainkan harus ada perbaikan mendasar pada aturan yang berlaku.
“Kami di Komisi II DPR melihat masalah ini tidak bisa diselesaikan case by case. Jika persoalannya ada pada kewenangan yang diatur dalam undang-undang, maka revisi peraturan tersebut harus segera dilakukan,” tegas Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah memperluas kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk langsung mengeksekusi pelanggaran. Dengan demikian, BPN dapat membatalkan dan menerbitkan ulang sertifikat tanah berdasarkan klaim yang benar tanpa harus menunggu putusan pengadilan.