Penerapan kebijakan tersebut mendapatkan dukungan dari pemerintah Indonesia dalam upaya untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien dan terintegrasi. Kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK diharapkan dapat memudahkan berbagai kegiatan administrasi pemerintahan dan memberikan akses yang lebih mudah dalam penggunaan data kependudukan.
Menurut Kepala Korlantas Polri, perubahan ini juga akan membantu dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Dengan adanya perubahan nomor SIM menjadi NIK, diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam memverifikasi identitas setiap individu ketika terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan.
Meskipun perubahan ini baru akan dilaksanakan pada tahun 2025, namun pihak Korlantas Polri sudah mulai mempersiapkan segala sesuatunya. Hal ini termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui adanya perubahan tersebut. Pihak Kepolisian juga akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan bahwa proses penggantian nomor SIM dengan NIK dapat berjalan dengan lancar dan efisien.