Tidak hanya itu, RUU Pemilu juga diharapkan dapat mengakui pentingnya penggantian antar waktu (PAW) untuk calon perempuan yang terpilih sebagai anggota DPR dan DPRD. Mikewati menekankan bahwa calon perempuan yang mengganti posisi tersebut harus berasal dari daerah pemilihan yang sama, sehingga memastikan adanya kelanjutan keterwakilan perempuan.
Akhirnya, Koalisi juga meminta agar RUU Pemilu mengadopsi kebijakan afirmatif untuk pemilihan kepala daerah, termasuk pengurangan 30 persen dari jumlah minimal persyaratan bagi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang salah satunya adalah perempuan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadikan demokrasi yang lebih inklusif dan terbuka bagi semua kalangan, memastikan bahwa suara perempuan tidak hanya dihitung, namun juga didengarkan dan dipertimbangkan dengan serius dalam setiap proses pengambilan keputusan politik.