Tampang

Koalisi Keterwakilan Perempuan Mengajukan Tuntutan Mendesak Kepada (DPR) Untuk Segera Memulai Pembahasan RUU Pemilu

25 Apr 2025 18:57 wib. 47
0 0
RUU Pemilu
Sumber foto: google

Menyangkut kebijakan kesetaraan hak serta perlindungan terhadap perempuan, Koalisi telah menyusun sejumlah rekomendasi kebijakan afirmatif. Salah satunya adalah agar pembahasan RUU Pemilu dapat ditetapkan sebagai agenda prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini. Mikewati menegaskan bahwa substansi dari RUU tersebut perlu mencakup pengaturan yang holistik dan komprehensif, yang meliputi pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilihan kepala daerah, serta pengaturan mengenai penyelenggara pemilu, semuanya dalam satu naskah yang terintegrasi.

Lebih lanjut, Koalisi juga merekomendasikan pemberian sanksi yang tegas kepada partai politik yang gagal memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan, yaitu 30 persen dari daftar calon tetap. Sanksi yang diusulkan bisa berupa diskualifikasi atau pembatalan status partai politik tersebut sebagai peserta pemilu dalam daerah pemilihan yang dimaksud. Hal ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi partai politik untuk lebih memperhatikan proporsi keterwakilan perempuan dalam setiap daftar calon.

Pengaturan lebih lanjut mengenai penempatan perempuan juga menjadi perhatian Koalisi. Mikewati menyarankan agar setidaknya 30 persen dari kursi di nomor urut satu dalam daerah pemilihan untuk pemilihan legislatif di DPR dan DPRD harus diisi oleh perempuan. Selain itu, ada juga usulan untuk mengurangi persyaratan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan di mana perempuan menjadi calon perseorangan dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?