Tampang

Tiktok Gugat Merek TIK TOK Milik Warga Bandung Penjual Baju Bayi, Ditolak PN Jakpus

5 Feb 2025 09:23 wib. 11
0 0
Tiktok Gugat Merek TIK TOK Milik Warga Bandung Penjual Baju Bayi, Ditolak PN Jakpus
Sumber foto: Google

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh TikTok Ltd terhadap seorang warga Bandung, Fenfiana Saputra, terkait sengketa merek dagang. Perusahaan teknologi raksasa asal Tiongkok itu menggugat Fenfiana karena ingin mendaftarkan merek "TikTok" untuk kategori kelas 25 (pakaian). Namun, pendaftaran tersebut terhalang oleh merek TIK TOK milik Fenfiana yang telah lebih dulu terdaftar di Indonesia.

TikTok Ltd berusaha membatalkan merek dagang Fenfiana dengan alasan bahwa merek tersebut tidak digunakan selama lima tahun berturut-turut. Berdasarkan ketentuan hukum merek dagang di Indonesia, jika suatu merek tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, maka dapat diajukan permohonan penghapusan.

Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Buyung Dwikora, klaim TikTok Ltd resmi ditolak. Pengadilan menyatakan bahwa merek TIK TOK milik Fenfiana masih aktif digunakan untuk produk pakaian bayi, baik melalui toko fisik maupun platform penjualan online.

Keputusan PN Jakarta Pusat ini menjadi kemenangan besar bagi Fenfiana Saputra, yang merupakan pemilik merek TIK TOK untuk kategori pakaian bayi. Berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan, Fenfiana berhasil membuktikan bahwa usahanya tetap berjalan dan merek dagangnya digunakan secara aktif dalam kegiatan bisnisnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?