Tampang.com | Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Tangerang Selatan berinisial MYT, serta seorang individu berinisial Y yang mengklaim sebagai ahli waris atas kepemilikan lahan BMKG. “(Tersangka) Y bin KTY yakni warga masyarakat yang mengaku ahli waris, dan MYT yaitu Ketua DPC Tangsel,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).
Klaim Ahli Waris Tanpa Bukti Jelas
Dalam perkara ini, tersangka Y bin KTY disebut telah memberikan kuasa kepada kuasa hukum GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik negara tersebut. Namun, klaim Y sebagai ahli waris atas tanah tersebut sangat lemah. “Kemudian tersangka Y mengeklaim tanah tersebut dengan atas hak girik, tapi tidak tahu nomor girik, luas girik dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik girik yang dimaksud,” ungkap Ade Ary, menunjukkan bahwa klaim kepemilikan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung fiktif.
Peran Ketua GRIB Jaya dalam Pendudukan dan Pungutan Liar
Sementara itu, tersangka MYT, sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, diduga kuat memerintahkan anggotanya dan turut serta dalam pendudukan lahan. Tidak hanya menduduki, MYT juga terbukti melakukan praktik pungutan liar dengan menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain. Ia menyewakan sebagian lahan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan sebesar Rp 11,9 juta.