Pungutan Liar dari Pedagang Hewan Kurban
Selain dari warung seafood, MYT juga diketahui menarik pungutan ilegal dari pedagang hewan kurban. Lahan BMKG yang dikuasai secara tidak sah tersebut disewakan kepada pedagang hewan kurban dengan tarif sebesar Rp 22 juta. Praktik ini menunjukkan pola sistematis dalam memanfaatkan lahan milik negara untuk keuntungan pribadi dan organisasi.
Penangkapan 17 Orang dalam Operasi Premanisme
Sebelum penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya telah melakukan operasi premanisme dan menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu (24/5/2025). "Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat itu di lokasi penangkapan.
Identitas Para Pihak yang Ditangkap
Ade Ary mengungkapkan, dari total 17 orang yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Sementara itu, enam orang lain yang ditangkap merupakan warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan milik BMKG. Penangkapan massal ini menjadi indikasi awal adanya jaringan yang terorganisir dalam penguasaan lahan ilegal tersebut.
Pembongkaran Markas GRIB Jaya di Lahan BMKG
Selain melakukan penangkapan terhadap para pelaku, polisi beserta petugas gabungan juga mengambil tindakan tegas dengan membongkar markas GRIB Jaya yang selama ini berdiri di atas lahan milik BMKG. Pembongkaran ini merupakan simbol penegakan hukum dan pengembalian aset negara yang telah dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu.