Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, membantah keras tudingan bahwa organisasinya menguasai lahan atau mendapat keuntungan dari tanah tersebut. Wilson menegaskan bahwa GRIB Jaya hanya memberikan pendampingan hukum kepada para ahli waris yang diyakini memiliki hak sah atas tanah itu. “Kami berjuang membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan semena-mena,” katanya.
Wilson juga menolak isu permintaan uang Rp 5 miliar dan menantang BMKG untuk membuktikan tudingan tersebut. “Jika ada anggota kami yang terlibat, penegak hukum harus bertindak tegas,” ujarnya. Ia berharap polisi dapat bersikap netral dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.
Polisi Ungkap Praktik Penyewaan Lahan Secara Ilegal
Namun, dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan fakta bahwa GRIB Jaya menyewakan sebagian lahan sengketa kepada sejumlah pihak, seperti pengusaha pecel lele dan pedagang hewan kurban, dengan biaya sewa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Uang sewa tersebut diduga masuk ke rekening Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan yang berinisial Y.