Tampang.com | Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH Jakbar) mengaku telah memberikan sanksi denda kepada pembakar sampah ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, sebesar Rp500.000. "Kemarin warga yang bakar sampah itu, kita denda Rp500 ribu. Dia warga sekitar (Cengkareng Timur). Dia mengelola sampah tapi caranya salah, ditimbun lalu dibakar," kata Kasudin LH Jakbar Achmad Hariadi dilansir dari Antara, Rabu (28/5/2025).
Tahun lalu, Sudin LH Jakbar juga telah memberikan denda kepada sejumlah warga di daerah itu. "Tahun lalu itu pernah juga beberapa orang, kita denda Rp10 juta karena bakar sampah di lokasi yang sama," ujar Hariadi.
Hariadi mengatakan, lokasi yang dijadikan tempat pembakaran sampah itu milik salah satu pengembang properti. Namun, lahan itu sudah lama kosong. "Makanya, kepada pengembang (PT. Perumnas), kalau bisa lahan itu dibuatkan urban farming (pertanian perkotaan), lapangan olahraga atau hal bermanfaat lain sehingga tidak disalahgunakan lagi oleh warga," ungkap Hariadi.