Ketagihan judi online merupakan masalah serius yang tidak bisa dianggap remeh. Kasus dua pria di Sintang yang nekat menjual emas palsu senilai Rp 24 juta menjadi bukti nyata akan bahayanya perjudian online. Diperlukan upaya yang serius dan kerjasama dari berbagai pihak untuk mencegah serta mengatasi masalah ini, sehingga masyarakat dapat terhindar dari ancaman ketagihan judi online yang dapat merusak kehidupan mereka.