Tampang

Ketagihan Judi Online: Dua Pria di Sintang Nekat Jual Emas Palsu Rp 24 Juta

31 Mei 2024 10:41 wib. 431
0 0
Fenomena ketagihan judi online semakin merajalela di kalangan masyarakat.
Sumber foto: google

Ketagihan judi online merupakan masalah serius yang tidak bisa dianggap remeh. Kasus dua pria di Sintang yang nekat menjual emas palsu senilai Rp 24 juta menjadi bukti nyata akan bahayanya perjudian online. Diperlukan upaya yang serius dan kerjasama dari berbagai pihak untuk mencegah serta mengatasi masalah ini, sehingga masyarakat dapat terhindar dari ancaman ketagihan judi online yang dapat merusak kehidupan mereka.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.