Fenomena ketagihan judi online semakin merajalela di kalangan masyarakat. Tak hanya merugikan secara finansial, namun juga dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan kriminal. Dua pria berinisial AK (25) dan SR (35) asal Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjual perhiasan emas palsu seharga Rp 24,544 juta pada Rabu (29/5/2024).
Ketagihan judi online merupakan masalah serius yang dapat mengancam kesejahteraan seseorang. Penggunaan teknologi internet yang semakin canggih membuat akses perjudian menjadi lebih mudah dan tidak terbatas oleh waktu serta lokasi. Hal ini membuka peluang bagi individu untuk terjerumus dalam perjudian dengan lebih mudah, bahkan tanpa disadari. Setelah dilakukan penyelidikan, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk bermain judi online.
Dalam kasus di Sintang, dua pria nekat menjual emas palsu senilai Rp 24 juta sebagai upaya untuk mendapatkan uang akibat kekalahan dalam perjudian online. Mereka terjebak dalam lingkaran judi online yang membuat mereka kehilangan kendali atas keuangan pribadi. Akibatnya, mereka terpaksa melakukan tindakan kriminal yang merugikan pihak lain demi memenuhi kebutuhan finansial akibat kecanduan judi online.